
JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru yg isinya membebaskan pajak impor oksigen. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK. 04/2021.
PMK ini berisi mengenai perubahan ketiga atas PMK nomor 34/PMK. 04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai Dan Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
“Menetapkan PMK tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 34/PMK. 04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19, ” tulis keputusan PMK yang ditetapkan Sri Mulyani pada 12 Siebenter monat des jahres, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Tenang Ya! RI Impor 40. 000 Load Oksigen
Dalam pasal I menyebutkan Lampiran huruf A Gaya Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. 04/2020 tentang Pemberian Sarana Kepabeanan dan/atau Cukai dan Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK. 04/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. 04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian yang bukan terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.